LBH Bandar Lampung Kecam Pemasangan Plang Sepihak oleh TNI AU di Tanah Tiga Desa

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tulang Bawang

5 Mei 2026 17:52 WIB
Hukum | Rilis ID
LBH Bandar Lampung di lokasi pemasangan plang oleh TNI AU di Kecamatan Gedung Meneng Tulang Bawang. Foto Dokumen LBH
Rilis ID
LBH Bandar Lampung di lokasi pemasangan plang oleh TNI AU di Kecamatan Gedung Meneng Tulang Bawang. Foto Dokumen LBH

Lebih jauh, munculnya dugaan maladministrasi dalam pembangunan gedung SPPG di wilayah Bakung Udik, yang disebut tidak sesuai dengan data titik lokasi awal, semakin memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tata kelola administrasi pertanahan di wilayah tersebut. 

"Jika benar terjadi penyimpangan prosedur, maka seluruh proses penguasaan lahan harus dievaluasi secara menyeluruh dan terbuka kepada publik," imbuhya.

LBH Bandar Lampung memandang bahwa pemasangan plang sepihak ini bukan semata persoalan administratif pertanahan, tetapi juga bentuk nyata dari kecenderungan remiliterisasi ruang sipil, ketika institusi pertahanan semakin agresif masuk ke ranah-ranah kehidupan warga sipil dengan pendekatan yang koersif.

Di tengah menguatnya upaya remiliterisasi ke berbagai sektor sipil, tindakan di Bakung Udik menjadi alarm serius dan berbahaya bagi demokrasi, supremasi sipil, dan perlindungan HAM.

Karena berpotensi melanggar berbagai hak fundamental masyarakat seperti hak atas rasa aman, hak atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak, hak atas kepastian hukum yang adil, dan hak untuk tidak dirampas ruang hidupnya secara sewenang-wenang.

LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa tanah bukan sekadar objek administratif yang bisa dirampas melalui plang dan klaim sepihak. Maka dari itu, LBH Bandar Lampung mendesak untuk:

1. TNI AU segera mencabut plang klaim sepihak di wilayah Kampung Bakung Udik dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat.

2. Kementerian Pertahanan membuka secara transparan dasar hukum, dokumen penguasaan, dan seluruh proses administrasi yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut.

3. ATR/BPN melakukan audit menyeluruh dan independen atas status hukum lahan eks HGU di kawasan Bakung.

4. Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang menjaga netralitas serta tidak menjadi alat represi dalam konflik agraria.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

LBH Bandar Lampung

pemasangan plang

TNI AU

klaim sepihak

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya