Kurang dari Tujuh Jam, Polsek Kalianda Tangkap Pencuri Sapi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Mendapat laporan dari warga di Desa Munjuk Sampurna, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang kehilangan se-ekor sapi jantan, polisi langsung bergerak cepat.
Kurang dari tujuh jam, polisi akhirnya berhasil menangkap pria berinisial Is (44) warga Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, berikut sapi hasil curian di belakang rumahnya, Jumat (20/6/2025) pagi.
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, awalnya Zaeni (54) baru menyadari sapi jantan miliknya telah hilang dari kandang sekitar pukul 04.00 WIB.
Sapi jenis metal warna merah itu berada di kandang belakang rumah korban, diduga dicuri dengan cara masuk dan melepas tali tambang pengikat lalu menariknya keluar.
Mengetahui sapi miliknya hilang, korban segera melapor ke Polsek Kalianda untuk ditindak lanjuti.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek bersama Unit Reskrim dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamsel langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
Berbekal informasi dari warga dan hasil pengembangan, petugas menggerebek rumah pelaku tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan.
"Saat kita interogasi, tersangka mengakui telah mencuri sapi milik korban," kata Kapolsek, Sabtu (21/6/2025).
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
"Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur," tegas Iptu Sulyadi. (*)
Pencuri
ternak sapi
tujuh jam
Polsek Kalianda
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
