Lecehkan Wanita Saat Salat di Masjid, Pemuda di Lampung Terancam 9 Tahun Penjara

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

3 November 2025 19:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus pelecehan seorang wanita saat salat di Masjid. Foto: Capture video.
Rilis ID
Tersangka kasus pelecehan seorang wanita saat salat di Masjid. Foto: Capture video.

RILISID, Bandar Lampung — Thoriq Hablana (23), pemuda asal Bandar Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang tengah melaksanakan salat di masjid.

Buruh harian lepas itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Telukbetung Selatan usai menjalankan aksi bejatnya terhadap korban berinisial TR (22).

“Tersangka sudah kami tahan bersama barang bukti. Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan,” kata Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan, Senin (3/11/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di Masjid Darul Iman, Kelurahan Garuntang, Bandar Lampung.

Saat itu korban sedang menunaikan salat zuhur di masjid yang dalam kondisi sepi.

“Korban tengah salat dan diam-diam dipantau pelaku. Begitu yakin situasi aman, tersangka masuk dan melancarkan aksi asusila saat korban sedang sujud,” jelas Galih.

Aksi tersebut sempat digagalkan oleh seorang ibu yang kebetulan berada di sekitar lokasi setelah melihat kejadian itu.

Sadar perbuatannya dipergoki, tersangka langsung melarikan diri meninggalkan masjid.

Perbuatan tersangka terekam kamera pengawas (CCTV) masjid. Dalam rekaman terlihat seorang pria mengenakan celana pendek dan penutup wajah masuk ke area salat perempuan, lalu mendekati korban dari belakang.

Saat korban sujud, tersangka menduduki kepala korban dan berusaha memperkosanya. Korban melawan hingga terjadi perkelahian di dalam masjid.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

tersangka pelecehan

kasus pelecehan

masjid Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya