Lecehkan Wanita Saat Salat di Masjid, Pemuda di Lampung Terancam 9 Tahun Penjara
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Beberapa barang milik tersangka tertinggal di lokasi dan menjadi petunjuk bagi warga. Tak lama kemudian, warga mendatangi rumah TH dan membawanya ke kantor polisi.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap kehormatan kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, TH mengakui perbuatannya. Ia mengaku terdorong melakukan aksi tersebut karena terpengaruh tontonan video pornografi dan memiliki ketertarikan terhadap korban.
“Iya, saya suka,” ujar pelaku singkat kepada penyidik. (*)
tersangka pelecehan
kasus pelecehan
masjid Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
