Lecehkan Wanita Saat Salat di Masjid, Pemuda di Lampung Terancam 9 Tahun Penjara

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

3 November 2025 19:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus pelecehan seorang wanita saat salat di Masjid. Foto: Capture video.
Rilis ID
Tersangka kasus pelecehan seorang wanita saat salat di Masjid. Foto: Capture video.

Beberapa barang milik tersangka tertinggal di lokasi dan menjadi petunjuk bagi warga. Tak lama kemudian, warga mendatangi rumah TH dan membawanya ke kantor polisi.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap kehormatan kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, TH mengakui perbuatannya. Ia mengaku terdorong melakukan aksi tersebut karena terpengaruh tontonan video pornografi dan memiliki ketertarikan terhadap korban.

“Iya, saya suka,” ujar pelaku singkat kepada penyidik. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

tersangka pelecehan

kasus pelecehan

masjid Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya