Rugikan Negara Rp2,3 Miliar, Kejari Lamtim Jebloskan Tersangka Korupsi Jembatan Kali Pasir ke Penjara
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim), terus mengusut tuntas dugaan kasus korupsi pembangunan Jembatan Kali Pasir di Kecamatan Way Bungur.
Dalam perkembangan terbarunya, tim penyidik berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (39) warga Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,3 miliar dari total pagu anggaran pembangunan jembatan yang menelan biaya lebih dari Rp9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim Agustinus Baka Tangdililing didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel Muhammad Rony menjelaskan, penahanan tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka kita jerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo dan Pasal 3 jo tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," terang Kajari, Jumat (13/6/2025).
Agus Baka menambahkan, saat ini tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Sukadana, dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan jembatan Kali Pasir tahap I yang dikerjakan pada tahun 2022 dan dalam pelaksanaannya proyek tersebut menuai sorotan, lantaran kondisi dinding jembatan diketahui ambruk sebelum proyek benar-benar tuntas dan layak digunakan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamtim Marwan Jaya Putra menegaskan, pihaknya akan mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Penanganan kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka. Kami akan mengembangkan penyidikan dan jika ada alat bukti yang mengarah ke pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti," tegas Marwan.
Pihak Kejari Lamtim juga mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, agar kasus serupa tidak terulang.
Korupsi
Lampung Timur
Jembatan
Kejaksaan
Penahanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
