Ditetapkan Tersangka Korupsi, Keluarga Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Histeris

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

30 Juli 2025 06:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi dr. Aida Fitria ditetapkan tersangka
Rilis ID
Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi dr. Aida Fitria ditetapkan tersangka

RILISID, Lampung Utara — Proses penetapan tersangka Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi Lampung Utara (Lampura) dr. Aida Fitria membuat keluarganya histeris, Selasa (29/7/2025).

Selain dr. Aida, pihak Kejaksaan Negeri Lampura juga menetapkan Irwanda selaku pelaksana kegiatan di lapangan .

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan bangunan gedung ICU, ruang Kebidanan dan ruang penyakit dalam di RSUD Ryacudu Kotabumi Tahun Anggaran 2022.

Dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi berwarna merah, kedua tersangka digiring menuju mobil tahanan kejaksaan dan mendapatkan sedikit perlawanan dari pihak keluarga dan kerabat kerja yang menunggu di kantor kejaksaan..

Kasi Intelijen Kejari Lampura Ready Mart Handry mengatakan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, keduanya diperiksa sebagai saksi dari pukul 10.00-18.00 WIB.

"Setelah ditemukan dua alat bukti, keduanya langsung di tetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi," kata Kasi Intel Kejari Lampura.

Ditambahkan M. Azhari Tanjung, pagu anggaran kegiatan belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja tuang ICU tahun 2022 sebesar Rp227.323.000.

Kegiatan belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja ruang kebidanan Tahun 2022 sebesar Rp940.233.000.

Dan kegiatan belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja ruang penyakit dalam sebesar Rp1.226.982.000.

"Total pagu keseluruhan berjumlah Rp2.398.538.000," imbuh M. Azhari Tanjung.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Korupsi

RSUD Kotabumi

ditetapkan tersangka

Lampura

histeris

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya