Ditetapkan Tersangka Korupsi, Keluarga Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi Histeris
M. Riski Andresa
Lampung Utara
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, dari total nilai pagu kegiatan, negara mengalami kerugian mencapai Rp211.087.000.
Dari hasil penghitungan tersebut, terdapat kekurangan volume dan pelaksana bukan pemenang tender sebenarnya.
Terakhir, kedua tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi untuk menjalani pemeriksaan selama 20 hari kedepan. (*).
Korupsi
RSUD Kotabumi
ditetapkan tersangka
Lampura
histeris
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
