Kepergok Mencuri, Motif Pemuda 19 Tahun Nekat Bunuh Karyawati Penjual Sate di Lampura

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

11 Agustus 2025 19:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pembunuh dan pemerkosa saat diamankan polisi, foto : Riski Andresa
Rilis ID
Tersangka pembunuh dan pemerkosa saat diamankan polisi, foto : Riski Andresa

RILISID, Lampung Utara — Kepergok mencuri, Romli Ramdani (19) tega menghabisi nyawa korban serta merudapaksa karyawati penjual sate di Desa Negara Tulang Bawang, kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Korban ditemukan secara mengenaskan di kamar tidur tempatnya bekerja pada hari Selasa (5/8/2025) sekira pukul 03.45 WIB.

Usai menjadi buronan polisi selama tiga hari, tersangka akhirnya berhasil diamankan Tim Tekab 308 presisi Polres Lampura.

Karena melawan saat ditangkap, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki sebelah kanan.

Dihadapan polisi, tersangka mengaku panik lantaran aksi pencurian diketahui korban.

"Saya panik saat korban bangun tidur, lalu saya bekap pakai bantal sampai pingsan dan langsung saya rudapaksa. Setelah itu, langsung saya habisi nyawanya," kata Romli, Senin (11/8/2025).

Kapolres Lampura AKBP Dedy Kurniawan saat konferensi pers mengatakan, tidak butuh waktu lama anggotanya dipimpin Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, berhasil membekuk tersangka di perkebunan PT Bumi Madu Mandiri, Kabupaten Way Kanan.

"Karena tersangka ini mencoba kabur dan melawan, anggota terpaksa memberikan tindakan terukur," kata Kapolres.

AKP Appfyadi Pratama menambahkan, sehari sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat makan malam di tempat korban dan melihat kotak infak Masjid berada di dekat meja.

Sehari setelahnya, tersangka langsung melancarkan aksi dengan memanjat pagar dan masuk melalui pintu belakang.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Karyawati tukang sate

kepergok mencuri

Rudapaksa

polres Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya