Kepergok Mencuri, Motif Pemuda 19 Tahun Nekat Bunuh Karyawati Penjual Sate di Lampura
M. Riski Andresa
Lampung Utara
Kemudian tersangka masuk kamar untuk mengambil tas, namun naas aksinya ketahuan oleh korban.
"Usai rudapaksa korban, tersangka langsung menghabisi nyawanya dengan benda tumpul dan membekap mulutnya dengan bantal," kata AKP Appfyadi Pratama.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka mengambil uang korban Rp170 ribu, dan menutup tubuhnya dengan sprei, lalu mencuri uang di kotak infaq sebesar Rp430 ribu sebelum kabur melarikan diri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 339 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana, lebih subsider Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim. (*)
Karyawati tukang sate
kepergok mencuri
Rudapaksa
polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
