Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di BRI Pringsewu: Sita Uang, Mobil dan Sertifikat Tanah

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

2 Juli 2025 20:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Ungkap kasus dugaan korupsi di BRI Pringsewu. Foto: Tampan Fernando
Rilis ID
Ungkap kasus dugaan korupsi di BRI Pringsewu. Foto: Tampan Fernando

RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut kasus dugaan korupsi dana nasabah di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu.

Penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, dua unit mobil, sertifikat tanah, dan berbagai dokumen penting lainnya.

Kasus dugaan korupsi dana nasabah itu diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan Tim Penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

“Tujuannya adalah untuk mengungkap terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan para tersangkanya,” ujar Armen dalam keterangan pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu malam (2/7/2025).

Penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk pihak internal BRI dan sejumlah nasabah.


Pada Selasa, 1 Juli 2025, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Pringsewu, yaitu Kantor BRI Cabang Pringsewu, rumah di Jalan Pemuda, dan rumah lain di Jalan Pringadi, Kecamatan Pringsewu Utara.

“Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan berbagai dokumen yang digunakan dalam tindak pidana ini,” tambah Armen.

Selain dokumen, penyidik juga menyita dua unit mobil, yakni Toyota Innova Reborn dan Honda Brio, serta empat sertifikat tanah dan bangunan dengan nilai taksiran aset sekitar Rp2 miliar. Uang tunai sebesar Rp559 juta juga diamankan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Korupsi dana nasabah

BRI Pringsewu

Kejati Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya