Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di BRI Pringsewu: Sita Uang, Mobil dan Sertifikat Tanah
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Tidak hanya itu, beberapa unit ponsel, tas, dan barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan perkara turut disita.
Kejati Lampung memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dana nasabah itu mencapai sekitar Rp17 miliar.
Meski begitu, hingga kini belum ada pegawai maupun pejabat BRI Pringsewu yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mengenai modus operandi, Armen menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkapnya dalam ekspose berikutnya, setelah tersangka resmi ditetapkan.
“Proses ini sudah tahap penyidikan. Semua modus akan kami sampaikan setelah penetapan tersangka,” pungkasnya.(*)
Korupsi dana nasabah
BRI Pringsewu
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
