Kejati Lampung Tangkap DPO Kasus Penyerobotan Lahan, Langsung Dieksekusi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

5 Agustus 2025 20:17 WIB
Hukum | Rilis ID
DOP berinisial AAK diamankan tim Kejati Lampung. Foto: ist
Rilis ID
DOP berinisial AAK diamankan tim Kejati Lampung. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil menangkap satu orang DPO kasus penyerobota lahan berinisial AAK Bin SK.

DPO itu ditangkap di daerah Jati Agung, Lampung Selatan pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025.

Operasi penangkapan dipimpin oleh Kepala Seksi I Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung, Mochammad Nurul Hidayat,

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan terpidana langsung dibawa ke Gedung Intelijen Kejati Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaksanaan eksekusi.

Ia menyebut DPO tersebut merupakan terpidana melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUHP, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 411 K/Pid/2017 tanggal 24 Mei 2017 dalam perkara tindak pidana penyerobotan lahan.

“Dalam pasal itu disebutkan terpidana melakukan aksinya dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum menyewakan tanah tempat menjalankan hak rakyat Indonesia (Inlands gebruikrecht), memakai tanah itu sedangkan ia tahu orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah tersebut,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 311/Pid.B/2016/PN Tjk, terpidana AAK Bin SK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 385 Ayat (4) KUHP dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun.

“Terdakwa saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk segera di eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” ujarnya.

“Bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung. Kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan dihimbau untuk menyerahkan diri,” tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kejati Lampung

penangkapan DPO

kasus penyerobotan lahan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya