Kejari Pringsewu Geledah Kantor DPMD hingga Rumah Kepala Pekon, Ternyata Ini Kasusnya!
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu Lutfi Fresley didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kajari R. Wisnu Bagus Wicaksono,
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda yaitu kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu, kantor Kepala Pekon Rejosari dan rumah Khotmanuddin (Kepala Pekon Rejosari)
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyudik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek.
Menurut Kasi Pidsus, seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan berlangsung dengan tertib tanpa hambatan.
"Untuk pengamanan saat penggeledahan, kami dapat dukungan dari personel TNI dari Kodim 0424/Tanggamus," ujar Kasi Pidsus, Selasa (27/5/2025)
Lutfi Fresley menambahkan, penyidikan terhadap perkara ini telah berjalan sejak tanggal 24 Maret 2025.
Tim Penyidik Kejari juga telah melakukan langkah dalam upaya pemulihan keuangan negara sebesar Rp184 juta.
"Kami tetap berkomitmen untuk memulihkan seluruh potensi kerugian keuangan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara maksimal," pungkasnya. (*)
Pringsewu kejaksaan negeri pringsewu
geledah tiga lokasi
dugaan korupsi bimtek
aparatur desa 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
