Potong Dana BSMS Rp250 Juta, Kades Batu Raja Pesawaran Jadi Pesakitan

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

18 Juni 2025 18:29 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Korupsi dana BSMS saat ditahan Kejaksaan Negeri Pesawaran. Foto: Eggy/Rilisid
Rilis ID
Tersangka Korupsi dana BSMS saat ditahan Kejaksaan Negeri Pesawaran. Foto: Eggy/Rilisid

RILISID, Pesawaran — Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran akhirnya resmi menetapkan tersangka dan menahan Kepala Desa Batu Raja Kecamatan Way Lima berinisial A, Rabu (18/6/2025).

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan memotong dana Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) sebesar Rp250 juta, yang berasal dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023.

"Berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan dari keterangan saksi dan ahli, tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan dan merugikan negara," kata Kajari Pesawaran Tandy Mualim saat konferensi pers.

Tandy mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka karena memiliki andil dalam pendataan program BSMS, lalu melakukan dua kali penarikan dana melalui rekening di dua toko material bangunan.

Dimana, satu bangunan rumah mendapatkan bantuan dana sebesar Rp18 juta untuk material dan upah tukang sebesar Rp2 juta.

Pada pencairan dana pertama untuk 63 rumah pada tanggal 27 November 2023 lalu, tersangka meminta dana kepada kedua toko tersebut sebesar Rp150jt, lalu kembali meminta pencairan dana kedua kalinya sebesar Rp100 juta.

"Ketika masyarakat ingin meminta bahan material ke toko, mereka tidak bisa lagi mengambil bahan materialnya, sehingga pembangunannya tidak maksimal karena ada bahan material bangunan yang kurang," imbuhnya.

Selain itu, untuk mempermudah proses penyelidikan, tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Way Huwi, Kota Bandar Lampung.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," pungkas Tandy Mualim. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kejaksaan Negeri Pesawaran

Tipikor

Batu Raja

Kecamatan Way Lima

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya