inkracht! Kejari Lampung Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senjata Tajam
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)., Senin (16/6/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dirusak hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 46,705 gram, satu set alat keselamatan, 11 buah alat hisap sabu, 13 senjata tajam, satu buah gergaji, satu pucuk senjata api rakitan, 17 korek api gas, delapan rekapan judi togel, satu buah besi, empat timbangan digital, dan beberapa potong pakaian yang terkait dengan perkara pidana.
Nampak hadir di acara pemusnahan, pimpinan DPRD Lampung Timur, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh, serta para kepala lembaga vertikal terkait, sebagai bentuk transparansi sekaligus sinergitas antar-aparat penegak hukum di Kabupaten Lampung Timur.
Kajari Lampung Timur Agustinus Ba'ka Tangdililing dalam keterangannya menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pelaksana putusan pengadilan.
"Alhamdulillah pada hari ini kita dapat berkumpul untuk melaksanakan salah satu kewajiban kejaksaaan, yaitu melakukan eksekusi terhadap barang bukti dan barang rampasan perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini adalah bentuk kepastian hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar Kajari didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Maria Ulfa.
Kajari menambahkan, dengan pemusnahan barang bukti, ia berharap dapat meminimalisir penyalahgunaan barang sitaan serta menekan angka kejahatan, khususnya peredaran narkotika dan tindak kriminal lain di wilayah Lampung Timur. (*)
Pemusnahan barang bukti
Kejaksaan Negeri Lampung Timur
penegakan hukum
narkotika
senjata tajam.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
