Kejari Bandar Lampung Setor Rp900 Juta Pengganti Kerugian Negara Kasus Pasar Gudang Lelang
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang pengganti sebesar Rp900 juta ke kas negara terkait kasus korupsi pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandar Lampung, Rabu (2/7/2025).
Uang tersebut berasal dari terpidana Temmy Suryadi Kurniawan, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Program BNI Griya pada BNI Kantor Cabang Tanjung Karang tahun 2007.
Penyetoran ini merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3445 K/Pid.Sus/2024 tanggal 4 Juni 2024, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PT.TJK tanggal 6 Desember 2023.
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui bendahara penerima melakukan penyetoran ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan penyetoran ini, kerugian negara dalam kasus tersebut resmi dipulihkan.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari penyidikan Kejari Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit BNI Griya pada 2007, yang digunakan untuk pembelian kios di Pasar Gudang Lelang.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MY (mantan penyelia penjualan BNI), Temmy Suryadi Kurniawan (TSK), serta dua debitur lainnya, RL dan AP.
Mereka diduga memalsukan dokumen dan merekayasa transaksi fiktif seolah-olah terjadi pembelian kios dari PT CKB. Padahal, dokumen dan jaminan yang digunakan tidak sah, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,79 miliar.
Pada putusan awal di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Temmy dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa soal uang pengganti.
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding, hingga akhirnya Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan tersebut. Temmy diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta.
uang kerugian negara
kejari Bandar Lampung
Gudang Lelang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
