Dugaan Korupsi Rp661 Juta, Direktur BUMD PT Way Kanan Makmur Dijebloskan ke Penjara

RICO ANGGARA

RICO ANGGARA

Way Kanan

25 Juli 2025 08:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Dugaan korupsi di BUMD PT Way Kanan Makmur, pihak kejaksaan pakaikan rompi tahanan kepada Direktur sebelum dijebloskan ke penjara. Foto Rico zanggara
Rilis ID
Dugaan korupsi di BUMD PT Way Kanan Makmur, pihak kejaksaan pakaikan rompi tahanan kepada Direktur sebelum dijebloskan ke penjara. Foto Rico zanggara

Berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Way Kanan kerugian Negara ditaksir sebesar Rp661 juta

Penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup serta telah terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif untuk dilakukan penahanan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kejaksaan Negeri Way Kanan

kejati Lampung

korupsi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya