Dugaan Korupsi Rp661 Juta, Direktur BUMD PT Way Kanan Makmur Dijebloskan ke Penjara
RICO ANGGARA
Way Kanan
Berdasarkan laporan hasil penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Way Kanan kerugian Negara ditaksir sebesar Rp661 juta
Penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup serta telah terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif untuk dilakukan penahanan. (*)
Kejaksaan Negeri Way Kanan
kejati Lampung
korupsi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
