Dugaan Korupsi Rp661 Juta, Direktur BUMD PT Way Kanan Makmur Dijebloskan ke Penjara

RICO ANGGARA

RICO ANGGARA

Way Kanan

25 Juli 2025 08:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Dugaan korupsi di BUMD PT Way Kanan Makmur, pihak kejaksaan pakaikan rompi tahanan kepada Direktur sebelum dijebloskan ke penjara. Foto Rico zanggara
Rilis ID
Dugaan korupsi di BUMD PT Way Kanan Makmur, pihak kejaksaan pakaikan rompi tahanan kepada Direktur sebelum dijebloskan ke penjara. Foto Rico zanggara

RILISID, Way Kanan — Setelah melakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan korupsi di BUMD PT Way Kanan Makmur, pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya menetapkan satu orang tersangka yakni AS selaku direktur.

Tersangka diduga menyalahgunakan keuangan perusahaan plat merah yang bersumber dari penyertaan odal (Investasi) Daerah Kabupaten Way Kanan Periode Tahun 2020-2023.

Kamis (24/7/2025) sekira pukul 22.56 WIB, dari Gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari kedepan dimulai dari tanggal 24 Juli 2025.

Bahwa penetapan tersangka didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-03/L.8.17/Fd.2/11/2024 tanggal 05 November 2024. 

Penetapan tersangka juga diikuti dengan Surat Perintah Penahanan, Nomor : PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025, tanggal 24 Juli 2025. 

Kajari Way Kanan Dody A.J. Sinaga mengaku akan tetap terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada di wilayah hukumnya demi terciptanya lingkungan serta aparatur daerah yang tertib dan bersih dari Tindak Pidana Korupsi.

"Ini demi mendukung pemerintahan dalam penegakan hukum yang efektif, adil, dan efisien sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi," kata Kajari.. 

Kasi Intelijen Kejari Way Kanan Rahmat Effendi menyampaikan, pihaknya akan selalu memonitor terhadap penggunaan dan pelaporan pengelolaan keuangan yang ada dalam lingkup Pemkab Way Kanan.

Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Way Kanan Joni Saputra menghimbau agar seluruh elemen tetap berjalan di relnya dalam pengelolaan keuangan khususnya yang bersumber dari keuangan negara agar terhindar dari ancaman hukuman.

Dalam kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kejaksaan Negeri Way Kanan

kejati Lampung

korupsi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya