Kasus Sabung Ayam Way Kanan Disidang Besok, Pakar Hukum Harap Putusan Tak Melenceng
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kasus tragedi sabung ayam Way Kanan yang menewaskan tiga anggota Polri akan disidangkan besok, Rabu (11/6/2025) di Pengadilan Militer I-04 Palembang
Berkas perkara yang melibatkan dua oknum TNI Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis telah dilimpahkan ke Oditur Militer I-05 Palembang dan sidang akan digelar secara terbuka.
Menanggapi perkembangan ini, pakar hukum pidana Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono, menyatakan jalur hukum dalam kasus ini sudah tepat dan sesuai dengan prosedur militer.
Menurutnya, sidang di pengadilan militer memang harus digelar di Palembang karena Lampung belum memiliki pengadilan militer.
Ia juga menjelaskan substansi perkara ini bukan hanya soal pelanggaran disiplin militer, tetapi sudah masuk ke ranah pidana yang serius.
“Yang akan disidangkan nanti menyangkut apakah tindakan pelaku masuk kategori pembunuhan berencana dan penyelenggaraan perjudian ilegal. Ini harus diuji di pengadilan secara objektif,” jelas Bambang, Selasa (10/6/2025).
Ia juga menyinggung soal kemungkinan adanya perbuatan berlanjut dalam perkara ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP.
Dalam konteks ini, jika pelaku tidak hanya melakukan penembakan tetapi juga terlibat menyediakan tempat judi, maka dua perbuatan tersebut saling berkaitan dan dapat digolongkan sebagai satu rangkaian tindak pidana.
“Kalau ada perbuatan berlanjut, seperti menyediakan tempat judi dan menembak, maka sanksi pidananya akan menggunakan sistem absorpsi. Yakni memilih ancaman hukuman terberat dari perbuatan yang dilakukan,” tambahnya.
Sebagai akademisi, Bambang berharap agar majelis hakim yang menangani perkara ini dapat memutus perkara dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara adil dan tidak melenceng dari substansi hukum yang berlaku.
sabung ayam
Way kanan
oknum TNI
TNI vs Polri
TNI Way kanan
pengadilan militer
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
