Kasus Mahasiswi Tewas di Bandar Lampung, Ternyata Pacarnya Buang Bayi Baru Lahir ke Sungai
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Saat ini F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kedaton.
"Dari hasil pemeriksaan, memang awalnya korban pingsan, kemudian dibawa ke rumah sakit dalam kondisi pendarahan hebat dan akhirnya meninggal dunia. Soal kondisi bayi saat dibuang, masih kita pastikan lewat autopsi," pungkas Kapolresta.
Sementara itu, Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, mengatakan bahwa polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk penghuni kos lain serta pemilik indekos tempat SL tinggal, guna mengungkap kronologi peristiwa tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SL dan F telah menjalin hubungan selama tiga tahun. Kehamilan korban, yang diduga sudah berlangsung sembilan bulan, selama ini mereka sembunyikan.
Atas perbuatannya, tersangka F kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
• Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002);
• Pasal 306 ayat (2) KUHP;
• Subsider Pasal 304 KUHP;
• Dan/atau Pasal 181 KUHP, tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, membiarkan seseorang dalam kesengsaraan hingga meninggal dunia, serta menyembunyikan kematian atau kelahiran dengan maksud menghilangkan jejak. (*)
buang bayi
kasus pencabulan
aborsi bayi
mahasiswi Lampung
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
