Kasus Curas, Polisi Metro Amankan Dua Anak di Bawah Umur
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Metro Selatan bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada hari Rabu (7/7/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Atas peristiwa di Jalan Pakel, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan tersebut, dua anak di bawah umur berinisal IJ (17) dan YSH (16) warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diamankan pada hari Senin (4/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, korban saat itu bersama anaknya tengah dalam perjalanan menuju Rumah Sakit menggunakan sepeda motor.
Ketika melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba datang tersangka dengan sepeda motor dan berteriak “Tasnya! Tasnya!” sambil menghadang kendaraan korban.
Korban yang terkejut langsung menghentikan motornya dan salah satu tersangka kemudian mengambil kunci sepeda motor dan menarik tas korban hingga talinya terputus.
Tas berisi identitas diri, sejumlah uang, dan satu unit ponsel merek Vivo kemudian dibawa kabur tersangka.
"Kedua tersangka langsung melarikan diri dari lokasi," kata Kapolres, Selasa (5/8/2025).
Atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus tersebut, AKBP Hangga Utama Darmawan mengapresiasi kinerja dan sinergis dari jajarannya yang telah memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Apapun bentuk kriminalitas, kita tindak tegas, sekalipun pelakunya masih berusia di bawah umur," tegas AKBP Hangga Utama Darmawan. (*)
Tekab 308 presisi
anak bawah umur
Curas
polres metro
Polsek metro selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
