Kapolda Lampung Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum untuk Masyarakat

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

8 Juli 2025 17:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika membuka Seminar Nasional "RUU KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP", di Auditorium Fakultas Hukum Unila, Selasa (8/7/2025).
Rilis ID
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika membuka Seminar Nasional "RUU KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP", di Auditorium Fakultas Hukum Unila, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, harmonisasi antara KUHP sebagai hukum materiil dan RUU KUHAP sebagai hukum formil sangat penting. RUU KUHAP, kata dia, tidak sekadar mengatur prosedur, tetapi juga menjadi instrumen pengendali kewenangan aparat hukum.

“Proses penyidikan yang sesuai prosedur adalah kunci penyelesaian perkara. Jika itu dijalankan dengan benar, 75% proses hukum sudah terpenuhi,” kata Prof. Maroni.

Ia juga memaparkan sejumlah poin penting dalam RUU KUHAP, di antaranya:
• Batas waktu penyelidikan dan penyidikan yang lebih tegas,
• Kualifikasi penyidik pembantu minimal sarjana hukum,
• Kewajiban gelar perkara sebelum penyidikan,
• Mekanisme damai untuk kasus ringan,
• Kewenangan jaksa memeriksa langsung dalam kasus sulit.

Prof. Maroni menegaskan, RUU KUHAP harus mencerminkan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Dengan demikian, sistem peradilan Indonesia dapat berjalan lebih profesional dan berkeadilan.

“RUU ini bukan sekadar aturan teknis, tapi roh dari keadilan itu sendiri,” ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kapolda Lampung

Irjen Pol Helmy Santika

seminar hukum

Fakultas Hukum Unila

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya