Kapolda Lampung Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum untuk Masyarakat
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Menurutnya, harmonisasi antara KUHP sebagai hukum materiil dan RUU KUHAP sebagai hukum formil sangat penting. RUU KUHAP, kata dia, tidak sekadar mengatur prosedur, tetapi juga menjadi instrumen pengendali kewenangan aparat hukum.
“Proses penyidikan yang sesuai prosedur adalah kunci penyelesaian perkara. Jika itu dijalankan dengan benar, 75% proses hukum sudah terpenuhi,” kata Prof. Maroni.
Ia juga memaparkan sejumlah poin penting dalam RUU KUHAP, di antaranya:
• Batas waktu penyelidikan dan penyidikan yang lebih tegas,
• Kualifikasi penyidik pembantu minimal sarjana hukum,
• Kewajiban gelar perkara sebelum penyidikan,
• Mekanisme damai untuk kasus ringan,
• Kewenangan jaksa memeriksa langsung dalam kasus sulit.
Prof. Maroni menegaskan, RUU KUHAP harus mencerminkan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Dengan demikian, sistem peradilan Indonesia dapat berjalan lebih profesional dan berkeadilan.
“RUU ini bukan sekadar aturan teknis, tapi roh dari keadilan itu sendiri,” ujarnya. (*)
Kapolda Lampung
Irjen Pol Helmy Santika
seminar hukum
Fakultas Hukum Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
