Kangen Sel Tahanan, Residivis Kasus Pencurian TBS di Abung Semuli Dibekuk Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian tandan buah sawit (TBS), seorang residivis kembali dibekuk polisi dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Abung Semuli.
Tersangkanya berinisial Y (46) warga Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada hari Selasa (25/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, tersangka dibekuk usai melakukan tindak pidana pencurian TBS di wilayah Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli.
Pengungkapan kasus dilakukan pada hari Rabu (3 /6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi.
Dalam aksinya, tersangka diduga memanen dan mengumpulkan 40 TBS menggunakan alat egrek sebelum membawa hasil curian tersebut.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.514.000, dan membuat laporan resmi ke Polsek untuk ditindak lanjuti," ujar Kasi Humas, Kamis (4/6/2026).
IPTU Herawati memberi imbauan kepada masyarakat untuk segera melaporkan aksi kejahatan yang terjadi di wilayahnya kepada pihak kepolisian. (*)
Residivis
pencuri TBS
Polsek Abung Semuli
Polres Lampung Utara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
