RJ Gagal Terlaksana, Kuasa Hukum Pertanyakan Komitmen PTPN di Kasus Kakek Mujiran
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Proses hukum yang menjerat Kakek Mujiran dalam perkara dugaan pencurian getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 masih berlanjut.
Sidang dengan agenda pelaksanaan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (3/6/2026), gagal dilaksanakan karena syarat yang ditentukan belum terpenuhi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait komitmen setelah sebelumnya Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunima Danas menyatakan, Mujiran dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
Kuasa hukum Kakek Mujiran dari Kantor Hukum WFS & Rekan, Arif Hidayatullah, menjelaskan bahwa gagalnya pelaksanaan RJ disebabkan belum adanya kesepakatan perdamaian terhadap Nur Wahid, yang berstatus sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang sama.
"Alasannya karena pihak PTPN belum memberikan perdamaian kepada Nur Wahid. Padahal, Nur Wahid dan Kakek Mujiran berada dalam satu berkas perkara yang sama dan terdaftar dengan nomor perkara yang sama," kata Arif usai persidangan.
Menurut Arif, secara hukum mekanisme keadilan restoratif tidak dapat dijalankan apabila seluruh syarat yang dipersyaratkan belum terpenuhi.
"Terdakwa Nur Wahid menjadi syarat mutlak agar Kakek Mujiran dapat memperoleh penyelesaian hukum melalui mekanisme restorative justice. Karena itu, kami kembali mempertanyakan komitmen pihak PTPN yang sebelumnya telah menyampaikan bahwa Kakek Mujiran sudah bebas dari proses hukum," tegasnya.
Arif menjelaskan, posisi Nur Wahid dalam perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari Mujiran.
Berdasarkan fakta yang terungkap, Nur Wahid merupakan pihak yang diminta Mujiran untuk mengambil getah karet.
"Awalnya Nur Wahid dimintai bantuan oleh Kakek Mujiran. Karena merasa iba dan mengetahui kondisi ekonomi akhirnya bersedia menuruti permintaan tersebut untuk mengambil getah karet," ujarnya.
Mujiran
Lampung Selatan
PN Kalianda
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
