Motor Ketemu di Bengkel, Ungkap Kasus Curat di Jati Agung
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Hasil penelusuran korban yang memperoleh informasi sepeda motornya berada di bengkel Kampung Margototo, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur. akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di di Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati A Kabupaten Lampung Selatan.
Dari pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jati Agung menangkap dua orang berinisal AV. (19) warga Desa Rejomulyo, dan AF (29) warga Kampung Margototo.
Kapolsek Jati Agung IPDA Muhammad Yani mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan kedua tersangka setelah korban memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motornya yang sebelumnya hilang saat rumahnya dibobol maling.
Peristiwa curat tersebut terjadi pada hari Minggu (31/5/2026) malam dan korban baru menyadari rumahnya dibobol maling saat pulang bersama keluarga dari Bandar Lampung sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban mendapati pintu ruang tengah rumahnya telah terbuka dan sepeda motor Yamaha Vega R dan dua unit handphone merek Oppo, uang tunai, serta isi celengan milik keluarga turut hilang.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek," kata Kapolsek, Kamis (4/6/2026).
IPDA Muhammad Yani menambahkan, selain menangkap dua tersangka, anggotanya juga berhasil mengamankan sepeda motor dan dua unit handphone milik korban.
Dari pengakuan kedua tersangka. mereka masuk ke dalam rumah saat pemilik sedang tidak berada di tempat, kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah.
Saat kedua tersangka diamankan, sempat terjadi ketegangan karena massa berdatangan ke lokasi dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Polsek Jati Agung berkoordinasi dengan Polsek Natar, jajaran Polres Lampung Selatan, serta personel Brimob untuk mengevakuasi keduanya dan dibawan ke Polres Lampung Selatan.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijeatPasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkas IPDA Muhammad Yani. (*)
Motor ketemu di bengkel
dua tersangka curat
Polsek Jati Agung
Polres Lampung Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
