Berada di Atas Tower, Pencuri Kabel Dibekuk Polsek Terbanggi Besar

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

3 Juni 2026 17:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri kabel tower telekomunikasi dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka pencuri kabel tower telekomunikasi dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar. Foto Humas Polsek

RILISID, Lampung Tengah — Pencuri kabel tower telekomunikasi SUN-LA--GNS-0932 di Lingkungan V, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung, berhasil dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek atas laporan pemiliknya, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB 

Tersangka pria berinisial SA (29) warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, langsung digelandang ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Muhammad Samsari mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan penangkapan tersangka saat masih berada di atas tower.

Hal tersebut terungkap saat pemilik tower bersama rekannya melakukan pemeriksaan karena kawasan tersebut kerap menjadi sasaran pencurian kabel.

"Menyadari adanya tindak pidana yang sedang berlangsung, peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Terbanggi Besar," kata Kapolsek, Rabu (3/6/2026)

Dalam menjalankan aksinya, tersangka bersama rekannya yang berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan tersangka, turut disita sejumlah barang bukti berupa satu gulungan kabel sepanjang 100 meter, sepeda motor Honda Beat warna putih, sebuah tang potong, serta pisau cutter.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Kompol M Samsari. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri Kabel telekomunikasi

berada di atas tower

Tekan 398 presisi Polsek Terbanggi Besar

Polres Lampung Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya