Pencuri dan Penadah Motor Curian Diringkus, Satu Masih Diburu

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

3 Juni 2026 17:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencuri sepeda motor dan penadahnya diringkus polisi. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka pencuri sepeda motor dan penadahnya diringkus polisi. Foto Humas Polsek

RILISID, Tanggamus — Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Talang Padang bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang tersangka utama berinisial YY (33) warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, dapat diringkus bersama AS (41) warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, yang diduga berperan sebagai perantara penjualan kendaraan hasil curian.

Sedangkan satu tersangka utama lainnya berinisial J yang diduga juga terlibat pencurian masih dalam pengejaran tim gabungan dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Selain mengamankan kedua tersangka, tim juga turut menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BE 5226 ZH beserta BPKB dan STNK.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko diwakili Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor miliknya pada hari Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka YY bersama rekannya J masuk ke dalam rumah korban melalui jendela dapur yang terlebih dahulu dirusak dan mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dalam kamar.

“Tersangka membawa kabur sepeda motor korban melalui pintu depan rumah yang saat kejadian sedang ditinggal pemiliknya,” kata Kapolsek, Rabu (3/6/2026).

Saat dilakukan interogasi, tersangka YY mengaku menjual sepeda motor melalui AS dengan harga Rp3 juta dan kendaraan tersebut kemudian dijual kembali kepada dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Atas perbuatannya, tersangka YY dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Curat dan AS dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penadahan barang hasil kejahatan,” pungkas Iptu Harunur Rasyid. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri Sepeda Motor

penadah

Unit Reskrim Polsek Talang Padang

Polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya