Satlantas Polres Lampura Imbau Masyarakat Jangan Beli Kendaraan Bodong
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Maraknya jual-beli kendaraan bodong atau surat kendaraan tidak lengkap, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara (Lampura), mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati.
Saat di konfirmasi Kasat Lantas Polres Lampura AKP. Fony Salimubun didampingi kasi Humas iptu Herawati mengatakan, berdasarkan pasal 480 KUHP pembelian kendaraan bodong dianggap menadah hasil barang kejahatan dan dapat diancam pidana penjara 4 tahun.
"Beli motor bodong atau surat sebelah dapat di kategorikan dengan denda V, dengan nilai materil mencapai Rp.500 juta," ujar Kasat Lantas Rabu (3/6/2026).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar kendaraannya mengunakan nomor plat dan taat peraturan dalam berlalu lintas. (*).
Motor bodong
Satlantas Polres Lampura
AKP. Fony Salimubun
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
