Satlantas Polres Lampura Imbau Masyarakat Jangan Beli Kendaraan Bodong

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

3 Juni 2026 19:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Akp, Fony Salimubun kasat lantas polres Lampung Utara
Rilis ID
Akp, Fony Salimubun kasat lantas polres Lampung Utara

RILISID, Lampung Utara — Maraknya jual-beli kendaraan bodong atau surat kendaraan tidak lengkap, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara (Lampura), mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati.

Saat di konfirmasi Kasat Lantas Polres Lampura AKP. Fony Salimubun didampingi kasi Humas iptu Herawati mengatakan, berdasarkan pasal 480 KUHP pembelian kendaraan bodong dianggap menadah hasil barang kejahatan dan dapat diancam pidana penjara 4 tahun.

"Beli motor bodong atau surat sebelah dapat di kategorikan dengan denda V, dengan nilai materil mencapai Rp.500 juta," ujar Kasat Lantas Rabu (3/6/2026).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar kendaraannya mengunakan nomor plat dan taat peraturan dalam berlalu lintas. (*).

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Motor bodong

Satlantas Polres Lampura

AKP. Fony Salimubun

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya