RJ Gagal Terlaksana, Kuasa Hukum Pertanyakan Komitmen PTPN di Kasus Kakek Mujiran
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
Dengan belum terlaksananya mekanisme restorative justice, proses hukum terhadap kedua terdakwa masih terus berjalan.
Sementara itu, publik kini menunggu langkah lanjutan dari pihak PTPN terkait penyelesaian perkara yang sebelumnya disebut akan diselesaikan melalui jalur perdamaian. (*)
Mujiran
Lampung Selatan
PN Kalianda
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
