Terlibat Curanmor di Talang Padang, Pria Asal Kotabumi Serahkan Diri ke Polisi
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Talang Padang terkait aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pria berinisial JS (28) warga Jalan KS Tubun Gang Wakak Migo 1B, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, memilih menyerahkan diri ke polisi.
Hal itu dilakukan setelah keluarganya merasa khawatir tersangka akan ditindak tegas apabila terus melarikan diri dari kejaran pihak berwajib.
Kapolsek Talang Padang IPTU Harunur Rasyid mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, penyerahan diri tersangka dilakukan dirumahnya dan dijemput Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut pada hari Rabu (3/6/2026)
“Tersangka menyerahkan diri berkat upaya pendekatan yang dilakukan Satuan intelkam Polres Tanggamus,” kata Kapolsek, Kamis (4/6/2026).
IPTU Harunur mengungkapkan, tersangka sebelumnya berdomisili di Pekon Kedaloman, Gunung Alip dan dalamterlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga Pekon Kedaloman, pada hari Jumat (29/5/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mengamankan YY (33) sebagai tersangka pencurian dan AS (41) perantara penjualan motor hasil curian.
Tersangka diketahui masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dapur lalu mengambil kunci motor yang berada di dalam kamar sebelum membawa kabur.
“Atas keterlibatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas IPTU Harunur Rasyid. (*)
Serahkan diri
terlibat curanmor
Pria asal Kotabumi
Polsek Talang Padang
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
