Awal Juni 2026, Dua Kasus Peredaran Narkoba Diungkap Polres Lampung Tengah

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

4 Juni 2026 13:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Polisi saat melakukan penangkapan terhadap nandar narkoba. Foto Humas Polres Lampung Tengah
Rilis ID
Polisi saat melakukan penangkapan terhadap nandar narkoba. Foto Humas Polres Lampung Tengah

RILISID, Lampung Tengah — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah (Lamteng), berhasil mengungkap kasus peredaran barang haran dan mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai bandar.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lamteng IPTU Tekun Ibadata mewakili Kapolres, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap peredaran narkoba dengan menyita barang bukti berupa puluhan butir pil ekstasi dan sabu siap edar serta timbangan digital.

"Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan wilayah Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar dan mengamankan seorang berinisial ZN.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 butir pil ekstasi berwarna merah muda bertuliskan “XXX” dan 13 butir pil ekstasi berwarna ungu berlogo “Minion” yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku.

Kemudian, pada hari Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah gubuk di Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial HL dan MH, berikut sabu seberat 3,15 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

"Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba, Kamis (4/6/2026).

Pelaku ZN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terhadap tersangka HL dan MH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Peredaran narkoba

Satresnarkoba

Polres Lampung Tengah

Tiga orang diamankan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya