Ikut Bobol Warung, Pelajar Umur 15 Tahun Diamankan Kurang dari Sehari
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Dua tersangka pembobol warung yakni inisial AK (21), dan seorang pelajar umur 15 tahun, semuanya warga di Kecamatan Katibung, diamankan Unit Reskrim Polsek, pada hari Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB
Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan, keduanya melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah sekaligus warung milik warga Desa Rangai Tri Tunggal pada hari Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Berkat kesigapan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung, keduanya ditangkap kurang dari sehari setelah beraksi tanpa perlawanan," kata Kapolsek, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan laporan korban, ia baru mengetahui warungnya dibobol setelah mendapati sejumlah barang dagangan dan uang tunai hilang.
Kedua tersangka diduga masuk melalui pintu sorong bagian depan rumah dengan menggeser kulkas dan menuju kamar penyimpanan sebelum mengambil berbagai barang-barang.
Barang yang dicuri antara lain puluhan bungkus rokok berbagai merek, sejumlah minuman kemasan, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu!dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp4.171.000.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun Tentang KUHP terksit tindak pidana Curat," pungkas IPTU Dita Hidayatullah. (*)
Kurang dari sehari
Terlibat Curat
pelajar umur 15 tahun
Polsek Katibung
polres Lampung Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
