Ikut Bobol Warung, Pelajar Umur 15 Tahun Diamankan Kurang dari Sehari

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

4 Juni 2026 17:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang yang dicuri oleh pelajar umur 15 tahun di Katibung. Foto istimewa
Rilis ID
Barang yang dicuri oleh pelajar umur 15 tahun di Katibung. Foto istimewa

RILISID, Lampung Selatan — Dua tersangka pembobol warung yakni inisial AK (21), dan seorang pelajar umur 15 tahun, semuanya warga di Kecamatan Katibung, diamankan Unit Reskrim Polsek, pada hari Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB 

Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan, keduanya melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah sekaligus warung milik warga Desa Rangai Tri Tunggal pada hari Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Berkat kesigapan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung, keduanya ditangkap kurang dari sehari setelah beraksi tanpa perlawanan," kata Kapolsek, Kamis (4/6/2026).

Berdasarkan laporan korban, ia baru mengetahui warungnya dibobol setelah mendapati sejumlah barang dagangan dan uang tunai hilang.

Kedua tersangka diduga masuk melalui pintu sorong bagian depan rumah dengan menggeser kulkas dan menuju kamar penyimpanan sebelum mengambil berbagai barang-barang.

Barang yang dicuri antara lain puluhan bungkus rokok berbagai merek, sejumlah minuman kemasan, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu!dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp4.171.000.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun Tentang KUHP terksit tindak pidana Curat," pungkas IPTU Dita Hidayatullah. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kurang dari sehari

Terlibat Curat

pelajar umur 15 tahun

Polsek Katibung

polres Lampung Selatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya