Kajati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus, dan Kajari Pringsewu yang Baru

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

23 Januari 2026 14:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Kajati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus, dan Kajari Pringsewu yang Baru. Foto: Ist
Rilis ID
Kajati Lampung Lantik Asintel, Aspidsus, dan Kajari Pringsewu yang Baru. Foto: Ist

“Kepercayaan publik adalah modal utama institusi Kejaksaan. Itu harus dijaga melalui kinerja yang profesional dan pelayanan hukum yang prima,” tambahnya.

Kajati Lampung juga menegaskan bahwa pejabat eselon III memiliki peran strategis sebagai penggerak utama pelaksanaan tugas teknis dan manajerial, sehingga dituntut bekerja profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil.

Sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung RI, seluruh jajaran Kejaksaan diminta menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga independensi dan marwah institusi, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap humanis, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” tegas Kajati. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kejati Lampung

AS pidsus Kejati

Kajati Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya