Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Mesuji Ditahan
Muhammad Iqbal
Mesuji
Perbuatan tersangka melanggar primer Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Way Hui sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHP
"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," bebernya.
Saat ditanya apakah akan ada tersangka lain, Rizka menjelaskan masih dalam pengembangan. (*)
Ketua Bawaslu Mesuji
korupsi dana hibah pilkada
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
