Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Mesuji Ditahan

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Mesuji

24 Oktober 2025 16:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers penetapan tersangka Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono. Foto: ist
Rilis ID
Konferensi pers penetapan tersangka Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono. Foto: ist

RILISID, Mesuji — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji menetapkan Ketua Bawaslu setempat, Deden Cahyono, sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2023-2024, Jumat (24/10/2025).

Sebelum dinyatakan tersangka, Deden sempat melaksanakan salat Jumat didampingi oleh staf dan beberapa kepala seksi (kasi). 

Kasipidsus Kejari Mesuji, Rizka Nurdiansyah didampingi Kasi Intel Kejari Joddie Atma Echi menjelaskan, Deden merupakan Ketua Bawaslu Mesuji periode 2023-2028.

Ia menjadi tersangka korupsi dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati Mesuji tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 1768/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025.

Adapun dana hibah bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan 2024. 

Rizka menjelaskan, setelah melaksanakan serangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Mesuji Nomor: PRINT-02/ L.8.22/Fd.2/05/2025 tanggal 14 Mei 2025, penyidik berhasil mengumpulkan beberapa alat bukti.

Di antaranya, alat komunikasi seperti handphone, tablet, laptop, printer, nota kosong, nota BBM, E-Toll, ⁠surat pertanggung jawaban, SK, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

Selain itu, surat laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji.

Penyidik juga telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli terdiri dari ahli PKKN dari Auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, Ahli Keuangan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri, dan Ahli Digital forensik dari AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan Agung RI.

Rizka memaparkan, berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara, terdapat penyalahgunaan dana hibah yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp347,74 juta lebih.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Ketua Bawaslu Mesuji

korupsi dana hibah pilkada

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya