Jumat Keramat, Sekdis DPMD Pringsewu Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya
Yuda Haryono
Pringsewu
Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan alasan obyektif dan obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 24 ayat (1) KUHAP.
“Penahanan ini penting guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” beber Kajari.
Berdasarkan penghitungan awal Inspektorat Kabupaten Pringsewu, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Hingga kini, penyidik telah berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp835,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Pihak kejaksaan juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan menelusuri pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Kami menghimbau semua pihak terkait agar kooperatif demi kelancaran proses penyidikan dan pemulihan kerugian negara,” pungkas Raden Wisnu. (*)
Sekdis DPMD Pringsewu
Kejari Pringsewu
korupsi bimtek
Raden Wisnu Bagus Wicaksono
penjara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
