Jumat Keramat, Sekdis DPMD Pringsewu Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

11 Juli 2025 19:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Sekertaris Dinas PMP saat di tahan oleh kejaksaan Negeri Pringsewu kasus korupsi Bimtek foto ist
Rilis ID
Sekertaris Dinas PMP saat di tahan oleh kejaksaan Negeri Pringsewu kasus korupsi Bimtek foto ist

Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan alasan obyektif dan obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 24 ayat (1) KUHAP.

“Penahanan ini penting guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” beber Kajari.

Berdasarkan penghitungan awal Inspektorat Kabupaten Pringsewu, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Hingga kini, penyidik ​​telah berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp835,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Pihak kejaksaan juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan menelusuri pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Kami menghimbau semua pihak terkait agar kooperatif demi kelancaran proses penyidikan dan pemulihan kerugian negara,” pungkas Raden Wisnu. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Sekdis DPMD Pringsewu

Kejari Pringsewu

korupsi bimtek

Raden Wisnu Bagus Wicaksono

penjara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya