Jumat Keramat, Sekdis DPMD Pringsewu Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

11 Juli 2025 19:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Sekertaris Dinas PMP saat di tahan oleh kejaksaan Negeri Pringsewu kasus korupsi Bimtek foto ist
Rilis ID
Sekertaris Dinas PMP saat di tahan oleh kejaksaan Negeri Pringsewu kasus korupsi Bimtek foto ist

RILISID, Pringsewu — Penyidik ​​​​Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu secara resmi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024, Jumat (11/7/2025).

Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik ​​memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Dua tersangka yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu berinisal TH dan Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung ES.

Menurut Kajari, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 untuk TH dan Nomor: 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 untuk ES.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Tersangka ES sebagai pihak swasta diduga aktif menawarkan kegiatan Bimtek melalui TH," kata Kajari.

Kedua tersangka juga diduga melakukan mark-up biaya kegiatan serta memalsukan sejumlah dokumen, termasuk biaya transportasi dan hotel.

Bersama-sama kedua tersangka mendorong dan memanggil seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimtek yang digelar di Provinsi Jawa Barat selama empat hari, yakni 14–17 Oktober 2024, dengan biaya Rp13 juta per peserta.

"TH memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan para Kepala Pekon agar menganggarkan biaya Bimtek ke dalam APBDes Perubahan TA 2024. Akibat instruksi tersebut, para Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan tersebut,” kata Raden Wisnu Bagus Wicaksono. 

Usai pemeriksaan lebih lanjut, penyidik ​​menahan kedua tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Sekdis DPMD Pringsewu

Kejari Pringsewu

korupsi bimtek

Raden Wisnu Bagus Wicaksono

penjara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya