Ijazah Puluhan Karyawan KIM Ditahan, GP Ansor Minta Menteri Tenaga Kerja Turun Tangan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Perhitungan itu katanya Rp500 ribu dikalikan 9 bulan masa kerja. Tapi saat awal masuk kerja, tidak ada pernyataan soal denda berlipat seperti itu, hanya tertulis Rp500 ribu,” ujarnya.
Tak hanya ijazah yang ditahan, Ajid juga mengaku belum menerima gaji untuk bulan terakhir masa kerjanya. Meski sudah melapor ke Disnaker Bandar Lampung, perusahaan tetap bersikeras meminta pembayaran agar ijazah bisa dikembalikan. (*)
Karang Indah Mal
ijazah ditahan
karyawan Mal
GP Ansor
Ansor Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
