Ijazah Puluhan Karyawan KIM Ditahan, GP Ansor Minta Menteri Tenaga Kerja Turun Tangan

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

10 Juli 2025 07:00 WIB
Hukum | Rilis ID
LBH GP Ansor mendampingi pengaduan para karyawan KIM ke Polda Lampung. Foto: Ist
Rilis ID
LBH GP Ansor mendampingi pengaduan para karyawan KIM ke Polda Lampung. Foto: Ist

“Perhitungan itu katanya Rp500 ribu dikalikan 9 bulan masa kerja. Tapi saat awal masuk kerja, tidak ada pernyataan soal denda berlipat seperti itu, hanya tertulis Rp500 ribu,” ujarnya.

Tak hanya ijazah yang ditahan, Ajid juga mengaku belum menerima gaji untuk bulan terakhir masa kerjanya. Meski sudah melapor ke Disnaker Bandar Lampung, perusahaan tetap bersikeras meminta pembayaran agar ijazah bisa dikembalikan. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Karang Indah Mal

ijazah ditahan

karyawan Mal

GP Ansor

Ansor Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya