Ijazah Puluhan Karyawan KIM Ditahan, GP Ansor Minta Menteri Tenaga Kerja Turun Tangan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Terkait isu penahanan ijazah, pihak perusahaan membantah adanya permintaan tebusan sebagaimana yang diberitakan.
“Tak benar pihaknya meminta tebusan sekitar Rp4 juta untuk pengembalian ijazah karyawan yang sudah mengundurkan diri bekerja saat masih dalam kontrak di KIM. Pihak perusahaan harus mengaudit lebih dulu area tanggung jawab sang karyawan,” jelas Rilo dalam konferensi pers pada Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, proses pengambilan ijazah harus melalui tahapan audit internal. Jika tidak ditemukan masalah, maka dokumen pribadi tersebut akan diserahkan kembali kepada pemiliknya.
“Sebelum pengambil ijazah, karyawan memiliki hak dan kewajiban. Yang mana kewajibannya, yaitu hasil dari perhitungan audit, barulah nanti administrasinya diselesaikan,” tambahnya dikutip dari Sinarlampung.
Rilo menegaskan bahwa perusahaan juga telah menyampaikan kesiapan untuk menyerahkan ijazah kepada Disnaker Provinsi Lampung dengan ketentuan yang disepakati kedua belah pihak secara tertulis. Namun upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut belum menemukan titik temu.
Menanggapi adanya laporan ke kepolisian, pihak KIM menyatakan menghormati proses hukum.
“Kami menghormati hak setiap warga negara ke aparat penegak hukum, tapi kami juga punya bukti rekaman CCTV serta saksi dari pihak keamanan KIM perbuatan asusila tersebut,” katanya.
Sebelumnya, manajemen KIM dilaporkan ke Polda Lampung oleh sejumlah mantan karyawan pada Senin, 23 Juni 2025.
Laporan tersebut menyusul dugaan penahanan ijazah oleh manajemen, meskipun para pelapor sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Salah satu pelapor, Ajid, mengungkapkan bahwa sejak awal bekerja, pihak perusahaan sudah menahan ijazahnya tanpa alasan jelas. Saat ia mengundurkan diri, perusahaan meminta uang sebesar Rp4,5 juta sebagai syarat pengambilan ijazah.
Karang Indah Mal
ijazah ditahan
karyawan Mal
GP Ansor
Ansor Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
