Ijazah Puluhan Karyawan KIM Ditahan, GP Ansor Minta Menteri Tenaga Kerja Turun Tangan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — LBH GP Ansor Lampung mengadukan manajemen Karang Indah Mal (KIM) ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dugaan penahanan ijazah puluhan karyawan.
Ketua GP Ansor Lampung, Sarhani, mengungkapkan masih terdapat ijazah dari puluhan karyawan dan mantan karyawan yang ditahan oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas.
“Padahal, tindakan itu dilarang dengan tegas dalam SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025," ujarnya dalam rilis yang diterima pada Kamis (10/7/2025).
Untuk itu Sarani meminta agar Menteri Ketenagakerjaan dapat turun langsung ke Lampung untuk melihat kondisi di lapangan. Kemenaker juga diharapkan segera memberikan tindakan tegas kepada KIM.
"Terlebih tidak hanya menahan ijazah, KIM juga memberikan upah di bawah upah minimum regional atau UMR," tambahnya.
Lebih lanjut, Sarhani menuturkan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan barang.
Ia berharap pihak kepolisian segera bertindak melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut, mengingat terdapat unsur pidana.
"Sejumlah mantan karyawan telah melapor ke Polda Lampung. Maka jangan sampai praktik-praktik ilegal tersebut terus berlangsung hingga menimbulkan kerugian masyarakat yang lebih luas," pungkasnya.
Di sisi lain, pihak Karang Indah Mall juga menyampaikan klarifikasi. Tim legal KIM yang terdiri dari A Rilo Budiman, SH, MH; M. Abyan Zhafran, SH, MH; dan Muhammad Axel F, SH, MH dari menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari pengunduran diri 2 karyawan yang diduga terlibat perbuatan tidak pantas (asusila) di lingkungan kerja.
Karyawan yang bersangkutan, lanjut Rilo, telah mengundurkan diri secara tertulis dengan dokumen bermaterai. Namun setelahnya, persoalan ini berkembang ke ranah hukum dan menjadi konsumsi publik di berbagai platform media serta LSM.
Karang Indah Mal
ijazah ditahan
karyawan Mal
GP Ansor
Ansor Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
