Hendak Kabur Ke Pulau Jawa, Pelaku Curanmor 10 TKP di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat dan satu celana jeans yang dikenakan saat beraksi.
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
Curanmor
pencuri motor
Polresta Bandarlampung
pelaku curanmor
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
