Hasil Hubungan Gelap, Remaja 17 Tahun Nekat Kuburkan Bayi di Lamsel
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Sengaja menguburkan bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, dilakukan RD (17) warga Dusun 3, Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Atas perbuatannya tersebut, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan saat ini masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap perkaranya sampai tuntas.
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat konferensi pers mengatakan, kasus ditemukannya bayi yang dikubur oleh tersangka di belakang rumah dekat kandang ayam dan sempat viral di media sosial.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka diduga dengan sengaja membungkus dan mengubur bayi yang dilahirkan dari hasil hubungan suami istri di luar nikah.
"Tersangka melahirkan dalam kamar mandi, lalu membungkus dan menguburkan janin tanpa mengecek apakah masih bernafas atau tidak," ujar Kapolres, Senin (16/6/2025).
AKBP Yusriandi menambahkan, tersangka mengaku melakukan persetubuhan di rumah kekasihnya berinisal E Desa Keliling, Kecamatan Penengahan, sekitar Oktober tahun 2024 sebanyak satu kali.
Terhadap kasus tersebut, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena masih di bawah umur.
Namun, pihak kepolisian masih terus mengembangkan perkara tersebut, dan untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta membantu proses melahirkan hingga bayi dikuburkan.
"Kami akan memeriksa orang yang diduga menjadi ayah dari sang bayi,," pungkas AKBP Yusriandi Yusrin. (*)
Hubungan gelap
kubur bayi
remaja 17 tahun
Polres Lamsel
AKBP Yusriandi Yusrin
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
