Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi Mantan Direktur HK, Kuasa Hukum: Harusnya Hanya Perdata

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

20 November 2025 13:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Mantan Direktur Hutama Karya, Bintang Perbowo, setelah jalani sidang eksepsi. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id
Rilis ID
Mantan Direktur Hutama Karya, Bintang Perbowo, setelah jalani sidang eksepsi. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Mantan Direktur Hutama Karya (HK) Bintang Perbowo, menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan terkait dengan kasus dugaan korupsi di ruang Bagir Manan Pengadilan Negri (PN) Tanjung Karang, Kamis (20/11/2025).

Bintang Perbowo terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di wilayah Bakauheuni Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). 

Kuasa Hukum terdakwa Dani Srianto menjelaskan, dalam eksepsi kali ini, pihaknya menyampaikan kepada majelis hakim bahwa persoalan tidak perlu masuk ke ranah pidana, karena telah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) masuk dalam kategori keperdataan.

"Masalah ini sudah ada putusan MA, bahwa yang sudah didakwakan oleh jaksa terkait dengan kerugian Rp205 milyar ranah keperdataan untuk pengembalian itu ranah PT. STJ begitu. Dari posisi itu, harusnya dakwaaanya adalah kewenangan perdata dan sudah ada putusan," jelasnya saat dimintai keterangan.

Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bintang dan dianggap memilih lokasi yang tidak sesuai dengan keinginan konsultan, padahal terdapat keputusan rapat direksi yang mendasari hal itu.

"Padahal dalam posisinya akibat tidak bisa menguasai lahan itu karena ada keputusan direksi penggantinya yang membatalkanDan itu artinya uangnya dikembalikan dan lahanya miliknya PT STJ begitu," ungkapnya.

Menurutnya, untuk kepentingan HK, pembayaran ke Bakauheuni kurang 5 persen harus dilunasi. 

"Kalau itu ada temuan kemahalan harga baru itu dasarnya kemudian dilakukan negosiasi, tapikan perusahaan itu menguasai lahan dulu karena dia sudah mengeluarkan duit 95 persen gitu," tuturnya.

"Orang bisnis itu kalau sudah mengeluarkan uang sebesar 95 persen masak 5 persen gak lunasi untuk perdebatan kemahalan, kan gak begitu. Kuasai dulu lunasi baru setelah itu kalau curang di gugat karena sudah bayar 95 persen," sambungnya.

Saat ini kata dia, perusahaan sudah kehilangan uang dan lahan tidak didapatkan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Korupsi

Hutama Karya

Jalan Tol

Bakauhuni

Lampung

PN Tanjung Karang

KPK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya