Dugaan Korupsi, Hari Ini Mantan Dirut PT Hutama Karya Sampaikan Nota Keberatan
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Bintang Perbowo, dijadwalkan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi hari ini di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Agenda pembacaan eksepsi tersebut merupakan kelanjutan dari kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang menjeratnya.
Bintang Perbowo diduga melakukan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) wilayah Bakaheuni dan Kalianda, Lampung Selatan.
Sebelumnya, Kamis (13/11/2025), Bintang menjalani sidang dakwaan dianggap merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp205.148.825.050.
JPU memaparkan, perkara ini bermula pada tahun 2018 ketika PT Hutama Karya melalui anak usahanya PT HK Realtindo (HKR), melakukan kerja sama pengadaan lahan dengan PT STJ di wilayah Bakaheuni dan Kalianda.
Padahal, pengadaan lahan itu tak tercantum dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) PT Hutama Karya ataupun PT HKR. (*)
Hutama Karya
Korupsi Tol
Bandar Lampung
Lampung
Bintang Perbowo
KPK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
