Dua Warga Lamsel Ditangkap Polres Lamtim, Ternyata Terjerat Kasus Ini
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Dua orang berinisial PA (45) warga Desa Sumur, Kecamatan Ketapang dan DO (24) warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), ditangkap Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur (Lamtim).
Usut punya usut, keduanya diduga terlibat kasus pencurian yang menimpa seorang sopir warga Jawa Barat di desa Sukadana, kecamatan Sukadana pada hari Senin (4/8/2025) sekitar pukul 05.30 WIB .
Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati mengatakan, kejadian bermula saat korban tengah melakukan perjalanan dari Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi menuju Kota Palembang.
Saat berhenti di sebuah rumah makan untuk beristirahat, ketika bangun mendapati satu unit telepon genggam serta sebuah tas berisi dompet yang sebelumnya diletakkan di dalam kabin sudah raib.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta melapor ke Polres," kata Kasat Reskrim, Jumat (22/8/2025).
Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka di Desa Sumur.
Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap PA tanpa perlawanan.
Hasil interogasi, PA mengaku menjual hasil curiannya kepada DO.
"Tidak menunggu lama, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, DO berhasil kita amankan," imbuh AKBP Stefanus Boyoh
Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Curat dan DO dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian. (*)
Dua warga Lamsel
Tekab 308 Presisi
Satreskrim Polres Lamtim
pencurian
terjerat kasus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
