Dua Remaja di Bandar Lampung Nekat Jadi Pengedar Tembakau Sintetis

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

16 Juni 2025 13:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua remaja diamankan Polisi atas kasus peredaran tembakau sintetis. Foto: Ist
Rilis ID
Dua remaja diamankan Polisi atas kasus peredaran tembakau sintetis. Foto: Ist

Kedua remaja itu sudah 1 bulan menjalani bisnis haram tersebut dengan menjual paket haram tersebut di rentang harga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.

“Pelaku mendapatkan sintetis beli dari media sosial instagram, dan dijual lagi melalui Instagram, nah ini masih terus kami dalami,” jelasnya.

Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, kedua pelaku juga mencampurkan paket berisi tembakau sintetis dengan tembakau rokok.

Selain kedua tersangka, Polisi menyita 18 paket tembakau sintetis siap edar dengan total seberat 10,23 gram.

Atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Tembakau

tembakau sintetis

Polresta Bandarlampung

pengedar

narkoba Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya