Dua Remaja di Bandar Lampung Nekat Jadi Pengedar Tembakau Sintetis
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Kedua remaja itu sudah 1 bulan menjalani bisnis haram tersebut dengan menjual paket haram tersebut di rentang harga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.
“Pelaku mendapatkan sintetis beli dari media sosial instagram, dan dijual lagi melalui Instagram, nah ini masih terus kami dalami,” jelasnya.
Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, kedua pelaku juga mencampurkan paket berisi tembakau sintetis dengan tembakau rokok.
Selain kedua tersangka, Polisi menyita 18 paket tembakau sintetis siap edar dengan total seberat 10,23 gram.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Tembakau
tembakau sintetis
Polresta Bandarlampung
pengedar
narkoba Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
