Lapas Kelas IIB Kota Agung Bebaskan Dua Narapidana Terorisme
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan komitmen rehabilitasi melalui program deradikalisasi pembinaan dan telah berikrar setia kepada NKRI, dua narapidana terorisme berinisal AF dan S, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung, Senin (26/5/2025).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Kota Agung Rubyanto didampingi pamong narapidana terorisme Angga Pratama mengatakan, selama ini kedua narapidana tersebut telah menunjukkan partisipasi aktif dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian, yakni rutin mengikuti kegiatan keagamaan di Masjid hingga berinovasi menanam kentang dalam karung dalam kegiatan pertanian.
Tak hanya itu, pada tanggal 16 Januari 2025, AF dan S juga telah mengikrarkan kesetiaan kepada NKRI bersama satu narapidana terorisme lainnya, yaitu MH (telah bebas PB pada 8 Mei lalu) dengan disaksikan berbagai stakeholder dan aparat penegak hukum (APH)
Pembebasan Bersyarat (PB) kedua Napiter ini dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-830.PK.05.09 Tahun 2025 tertanggal 23 Mei 2025.
"AF dan S selanjutnya wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pekanbaru hingga masa percobaannya dinyatakan selesai," kata KPLP.
Rubyanto menambahkan, AF dan S telah menjalani masa pembinaan selama 5 bulan di Lapas Kota Agung yang sebelumnya di vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada September 2023 dan ditahan di Rutan Mako Brimob Cikeas sampai dengan 24 Oktober 2024.
Proses serah terima dilaksanakan oleh Kasubsi Regbimkemas Khoirulloh kepada Kompol. Sumarna dari Tim Idensos Densus 88 A/T Satgaswil Lampung disaksikan oleh jajaran Polres Tanggamus, Kodim 0424/Tanggamus, dan BIN Daerah Lampung.
Keduanya lalu dibawa ke Bapas Kelas II Pringsewu sebelum dipulangkan ke rumahnya yang ada di Provinsi Riau. (*)
Lapas Kelas IIB Kota Agung
dua napi terorisme
bebas
deradikalisasi
ikrar NKRI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
