Dua Maling Motor Ditembak Polisi Usai Belasan Kali Beraksi di Bandar Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan kedua tersangka diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dan membawa senjata tajam.
Kapolresta juga mengungkap, salah satu pelaku, Muhammad Nuri, merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara.
“Tersangka Nuri ini sudah dipenjara sejak usianya masih di bawah umur, yaitu 17 tahun, kemudian masuk penjara lagi selama tiga tahun, dan sekarang kembali ditangkap atas kasus yang sama,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Adapun dua pelaku yang masih buron adalah Diki (27) dan Pagoda (30).
Sementara itu, Nuri mengaku motor hasil curian biasanya dijual seharga Rp5 juta. Dari setiap transaksi, ia mendapat upah Rp1,5 juta.
“Uang itu biasanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu,” ujarnya.
Nuri juga membenarkan sudah dua kali dipenjara atas kasus pencurian. “Ini yang ketiga kali saya ditangkap. Pertama kali waktu umur 17 tahun,” tutupnya.(*)
maling motor
curanmor
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
