Dua Maling Motor Ditembak Polisi Usai Belasan Kali Beraksi di Bandar Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

15 Agustus 2025 16:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua maling motor yang ditembak polisi diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
Dua maling motor yang ditembak polisi diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Tampan Fernando.

RILISID, Bandar Lampung — Dua tersangka pencurian sepeda motor asal Lampung Timur ditembak polisi di bagian kaki usai beraksi di Bandar Lampung.

Keduanya adalah Abdul Rahman (27) dan Muhammad Nuri (25), anggota komplotan curanmor asal Kecamatan Margatiga, Lampung Timur.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini berjumlah empat orang. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan, mengatakan komplotan ini sudah beraksi 12 kali di Bandar Lampung, delapan di antaranya di wilayah Telukbetung Selatan.

“Komplotan ini spesialis subuh. Mereka mencuri motor yang terparkir di halaman rumah korban dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci letter T,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (15/8/2025).

Komplotan ini diringkus pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 04.45 WIB dini hari. Saat itu, tim opsnal sedang berpatroli.

DiKelurahan Bumi Raya, polisi melihat empat orang berboncengan dengan dua sepeda motor.

Ciri-ciri mereka ternyata mirip dengan pelaku curanmor yang terekam CCTV di TKP Jalan Gatot Subroto.

“Unit opsnal lalu mengejar mereka. Dua pelaku berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya kabur,” ungkap Galih.

Dari penggeledahan, polisi menemukan dua bilah badik, satu palu, dua buah kunci letter T, serta enam anak kunci yang dimodifikasi untuk merusak kunci stang motor.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

maling motor

curanmor

Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya