Ditreskrimum Polda Lampung Mulai Dalami Kasus Kematian Pratama Wijaya Mahasiswa FEB Unila

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

4 Juni 2025 14:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak. Foto: Tampan Fernando.

Bahkan Pratama sendiri mengaku ia ditendang dan diinjak-injak para seniornya selama ikut Diksar dengan dalih melatih fisik dan mental.

“Dia sempet cerita dadanya ditendang, perut juga diinjek-injek. Sampai kukunya ini copot saya kasih betadine malamnya, kaki sebelah kiri,” tutur Wirna kepada wartawan.

Ia pun meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan itu dan para pelaku yang terbukti bersalah agar dihukum seberat-beratnya.

“Usut secara tuntas, hukum seberat beratnya, itu mau saya,” kata Wirna sambil menangis.

Di sisi lain, Ketua Mahepel FEB Unila, Ahmad Fadilah, membantah dugaan adanya tindak kekerasan dan penganiayaan dalam kegiatan diksar.

Ahmad Fadilah menyatakan bahwa selama pelaksanaan Diksar, panitia tidak melakukan kontak fisik dengan peserta. Semua kegiatan juga sudah sesuai SOP organisasi.

“Selama saya mengikuti Diksar, kami tidak pernah melakukan kekerasan atau kontak fisik (dengan peserta). Berita soal penendangan itu tidak benar,” ujarnya kepada awak media.

Ahmad mengaku tidak mengetahui adanya luka lebam di bagian leher Pratama. Yang ia ketahui hanyalah luka di bagian tangan dan siku, yang disebabkan oleh kegiatan merayap di tanah.

“Kalau soal luka lebam di leher, kami tidak tahu. Goresan di siku itu sebenarnya berasal dari kegiatan alam seperti merayap, membuat bivak, dan lain-lain. Luka-luka di bagian tangan itu akibat merayap,” jelasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Pratama Wijaya Kusuma

kasus kekerasan

penganiayaan

ormawa

Unila

mahasiswa Unila

Pahala Simanjuntak

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya